Bolehkah Suami Mencuci Pakaian Dalam Istri? Berikut Penjelasannya

Bolehkah Suami Mencuci Pakaian Dalam Istri? Berikut Penjelasannya

 ALFASOE - Dalam rumah tangga, tugas untuk mencuci pakaian lazimnya dilakukan oleh istri. Lantas, bagaimana jika hal itu dilakukan seorang suami yang bukan hanya mencuci pakaiannya sendiri tapi juga milik istri? Bahkan hingga pakaian dalam.


Islam memandang pembagian tugas dalam rumah tangga adalah masalah muamalah atau aturan hubungan antara sesama manusia. Bukan masalah ibadah.
Makanya, Islam menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada istri dan suami. Tidak melanggar hukum agama jika keduanya mau bergantian mencuci pakaian sesuai kesepakatan. Tentunya harus dengan keikhlasan agar menjadi berkah.

Dalam sebuah hadis sahih riwayat Bukhari dari Aisyah berkata: “Rasulullah biasa membantu istrinya. Apabila tiba waktu shalat, maka ia keluar untuk shalat.” (Lihat: Sahih Bukhari 2/129; 9/418; Tirmidzi dalam Mukhollas 3/314, 1/66; Ibnu Saad 1/366).

Sedangkan dalam hadis sahih lainnya disebutkan: "Nabi adalah seorang manusia seperti yang lain. Ia membersihkan bajunya, memeras susu unta, dan melayani dirinya sendiri.” (Ahmad dan Abu Bakar meriwayatkan hadis ini dengan sanad sahih dan ditahkik dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Al-Sohihah, hlm. 670).

Dalam rumah tangga, tugas untuk mencuci pakaian lazimnya dilakukan oleh istri. Lantas, bagaimana jika hal itu dilakukan seorang suami yang bukan hanya mencuci pakaiannya sendiri tapi juga milik istri? Bahkan hingga pakaian dalam.

Sumber: myoesuf.worpress.com

ADS

Bolehkah Suami Mencuci Pakaian Dalam Istri? Berikut Penjelasannya
4/ 5
Oleh